Demi Keselamatan Saat Bersepeda, Ini Aturan dari Kemenhub yang Harus Dipatuhi
Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
TRIBUNKALTIM.CO-Sejak pandemi Virus Corona atau covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, masyarakat mulai mencari alternatif lain untuk tetap bisa berolahraga.
Salah satunya yang lagi tren adalah bersepeda.
Warga rela mengeluarkan uang sampai puluhan juta rupiah untuk membeli sepeda.
Bahkan saat ini, sepeda yang dapat menyehatkan ini kini tak hanya sebagai alat transportasi.
Sepeda pun kini bisa menjadi gaya hidup.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
Baca Juga
Bikin Wali Kota Geram, Begini Nasib 10 Wanita Berpakaian Ketat yang Bersepeda Keliling Banda Aceh
| NEWS VIDEO VIRAL,10 Perempuan Berbaju Ketat Bersepeda Keliling Kota Banda Aceh,Mereka Mengaku Khilaf |
"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan."
"Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).
Akan ada dua klasifikasi sepeda yang akan dibuatkan regulasi.
Yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sepeda untuk olahraga (sepeda balap dan sepeda gunung)
Berikut ini peraturannya yang Tribunnews kutip dari Kompas.com
1. Sepeda umum wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
2. Sepeda balap dan sepeda gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan kondisi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-bersepeda.jpg)