Demi Keselamatan Saat Bersepeda, Ini Aturan dari Kemenhub yang Harus Dipatuhi

Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
ilustrasi bersepeda 

Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.

Berikut ini tata cara bersepeda:

Ketentuan

- Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda gunung dan sepeda balap

- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.

- Menggunakan alas kaki

- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Larangan

- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler

- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.

- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas

- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.

Menanggapi hal tersebut, Nonce Stella, Ketua Lady Biker Bekasi setuju dengan adanya regulasi tersebut.

Nonce juga menanggapi ketentuan dan larangan yang saat ini masih di godok oleh pemerintah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved