Demi Keselamatan Saat Bersepeda, Ini Aturan dari Kemenhub yang Harus Dipatuhi
Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.
Berikut ini tata cara bersepeda:
Ketentuan
- Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda gunung dan sepeda balap
- Pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat bersepeda malam hari.
- Menggunakan alas kaki
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Larangan
- Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.
- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Menanggapi hal tersebut, Nonce Stella, Ketua Lady Biker Bekasi setuju dengan adanya regulasi tersebut.
Nonce juga menanggapi ketentuan dan larangan yang saat ini masih di godok oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-bersepeda.jpg)