Demi Keselamatan Saat Bersepeda, Ini Aturan dari Kemenhub yang Harus Dipatuhi

Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
ilustrasi bersepeda 

Untuk pemakaian helm dan atribut keselamatan, ia setuju hal tersebut diwajibkan bagi pesepeda.

Terlebih lagi, di dalam komunitasnya, menggunakan helm dan perangkat keselamatan sudah menjadi hal yang wajib.

"Kalau di komunitas, menggunakan helm sudah dilakukan," kata Nonce saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telefon, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga

Kepincut Sepeda Lipat Brompton Inggris, Cerita Gowes Rute Bekasi Bandung Jogja, Pilih Tipe Explore

Wisata di Samarinda, New Normal Gowesis Bersepeda, Keliling Kota Singgah ke Mahakam Lampion Garden

Selain itu, bila ada anggotanya yang tidak mematuhi aturan, maka akan segera ditegur.

Ia mengatakan, sejara garis besar ia setuju dengan regulasi yang sedang digodok Kemenhub.

Namun, ada beberapa hal yang menurutnya justru memberatkan para pesepeda baru.

"Setuju, tapi ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan agar tidak masuk ke regulasi," kata pria yang pernah bersepeda Bandung-Solo ini.

Satu diantaranya yakni penggunaan helm bagi pesepeda.

"Seperti penggunaan helm, tidak semua orang mampu untuk membeli helm sepeda," pungkasnya.

Ia juga mendorong untuk disegerakan membuat jalur khusus sepeda.

Windu berharap, jalur sepeda tidak menyatu dengan jalur kendaraan bermotor.

"Ya dibuatkan jalur sepeda, bisa seperti trotoar gitu misalnya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved