CPNS 2019
Kabar SKB CPNS Terbaru, Peserta Bisa Gugur Karena Aturan Suhu Tubuh, Simak Ketentuan Penting Lainnya
BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB CPNS sesuai protokol kesehatan covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru seputar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Setelah sempat tertunda karena virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa SKB CPNS akan digelar awal September-Oktober 2020.
Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.
Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi tes SKB CPNS 2019 kemungkinan juga akan dikurangi.
• Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas
• Kisah Unik SKB CPNS Tahun Lalu, Peserta Tunggal Tetap TMS, Ada yang Lulus Karena Perpindahan Formasi
• Muncul Usul Semua yang Lulus Passing Grade Ikut SKB CPNS dan Tak Cuma 3 Besar, Kini Tergantung Pusat
• Usia Peserta yang Lewat 35 Tahun Gara-gara SKB CPNS Ditunda gugur atau Masih Bisa Ikut? Ini Kata BKN
Informasi penting lainnya seputar SKB CPNS, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran nomor:17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (covid-19).
Protokol kesehatan dalam surat edaran ini berlaku untuk penyelenggaraan SKD DIKDIN 2020, maupun SKB CPNS 2019.
SKB DIKDIN akan diselenggarakan mulai Senin (13/7/2020). Sedangkan SKB CPNS 2019 sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Panselnas, tetapi diperkirakan akan digelar pada September 2020.
Dalam surat edaran tersebut, terlihat berbagai hal yang perlu dilakukan para peserta SKD DIKDIN maupun SKB CPNS 2019.
Inilah daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum
pelaksanaan seleksi;
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;