Pernah Dapat Asimilasi, Narapidana Bertato Mencuri Lagi di Balikpapan, Polisi Bongkar 11 Lokasi
Kali ini seorang narapidana yang pernah mendapat asimilasi kembali berulah, melakukan pencurian di 11 lokasi di Kota Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini seorang narapidana yang pernah mendapat Asimiliasi kembali berulah, melakukan pencurian di 11 lokasi di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Pelaku adalah Firdaus.
Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko kepada TribunKaltim.co pada Selasa (14/7/2020).
Dia menjelaskan, bukannya bertobat dan bersyukur mendapat program Asimiliasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ini berulah lagi, melakukan tindak pidana.
Tak tanggung-tanggung, setelah bebas bersyarat sejak bulan Mei (2020) kemarin, napi bernama Firdaus (28) ini sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 11 Tempat Kejadian Perkara yang berbeda di wilayah Kota Balikpapan.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Pria bertato di lehernya itu ditangkap oleh tim Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dia dijemput paksa di rumahnya di Balikpapan Selatan setelah petugas menerima laporan dari para korbannya.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko menjelaskan aksi kejahatan tersangka dilakukan di sekitaran Kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota.
"Tersangka kita jemput di rumahnya hari Rabu (8/7) kemarin kemudian kita amankan. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata tersangka ini juga sebagai napi Asimiliasi dengan kasus yang sama" jelasnya saat kegitan pres rilis di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Kompol Harun juga menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berkeliling. Setelah ada kesempatan, pelaku langsung mengambil barang-barang tersebut.
Baca Juga: Kemenag Tarakan Ingatkan Panitia Hewan Qurban Idul Adha Harus Berseragam, Hindari Orang tak Resmi
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit TV Led, dengan 1 unitnya utuh dengan kotaknya beserta tali meteran. Kemudian 1 unit laptop, 7 unit handphone, obeng, dan gunting.
"Dari semua barang bukti, pelaku melakukan aksinya sendiri," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Atas perbuatannya itu, tersangka dipastikan kembali bersarang lagi di balik jeruji besi, sementara program Asimiliasi yang diberikan kepada juga akan dihilangkan.
Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan anacaman kurungan 7 tahun penjara.
( TribunKaltim.co )