Alasan Suka Sama Suka, Ayah Tega Berhubungan Intim dengan Anak Kandungnya Hingga Hamil 2 Bulan
Hanya karena alasan suka sama suka, seorang ayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri hingga hamil
TRIBUNKALTIM.CO-Hanya karena alasan suka sama suka, seorang ayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri hingga hamil dua bulan.
Selain alasan suka sama suka, ayah yang berinisial K (38) ini juga menganggap bahwa anak gadisnya itu mirip dengan mantan istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan pihak kepolisian
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya," ujar Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan oleh Jennedi, pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cabuli Anak Majikan, Sopi Pribadi Ini Malah Ucapkan Terima Kasih
Baca Juga: Polsek Kota Bangun Bekuk Pria yang Cabuli 3 Korban di Bawah Umur
Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang.
Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban.
Pelaku menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.
"Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai.
Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, " paparnya.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari warga yang resah akan adanya ayah yang menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Warga resah
"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya," ujar Kepala Polsek Sikabaluan Kepulauan Mentawai Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan."
Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, " paparnya.
Mengaku Hubungan suka sama suka
M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tante korban.
"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu.
Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut, " ungkapnya.
Awalnya M tidak mau mengatakan kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar.
Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, " sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri, " paparnya.
Kasus yang terjadi pada 2015 ini baru terungkap pada 22 Maret 2020 setelah pelaku dan korban disidang tokoh Desa Adat.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan di Bontang Utara Trauma, Keluarga Buat 2 Laporan Polisi
Baca Juga:Baru Bebas Penjara Cabuli Anak Lagi, Terduga Pelaku Diamankan di Polres Bontang
Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban telah melahirkan pada 2016.
Menurutnya, laporan tentang kasus ini telah diterima tokoh Desa Adat Muntigunung pada 2017. Pelaku dan korban pun disidang di hadapan tokoh adat.
Saat itu, pelaku dan korban membantah tuduhan tersebut.
"Di rumahnya enggak mau mengaku, dengan desa atau prajuru juga tidak mau mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Meski begitu, kasus itu menjadi perbincangan masyarakat desa. Masyarakat pun menuntut pihak desa segera menyelesaikan kasus tersebut.
Tokoh Desa Muntigunung pun kembali memanggil pelaku dan korban pada 22 Maret 2020.
Setelah ditanya pihak desa, pelaku dan korban akhirnya mengaku.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama 9 orang lainnya baru mengaku," katanya.
Setelah itu, pihak desa menggelar upacara karena area Desa Adat Muntigunung dianggap leteh atau tercemar. Upacara itu digelar pada Jumat (1/5/2020) lalu.
Rangkaian upacara itu dimulai dengan korban dinikahkan dengan simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan karena korban dihamili ayahnya sendiri.
Setelah itu korban dan pelaku menjalani upacara mererapuh.
Setelah itu, keduanya mengikuti upacara melarung ke laut, yang artinya kedua orang ini dianggap meninggal dengan simbol ditenggelamkan.
"Kemudian kami akan membersihkan semua pura dengan banten yang biaya diserahkan ke pelaku. Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," katanya.
Regeg mengatakan selanjutnya masih akan ada sidang pada 13 Mei 2020.
Sidang ini untuk menentukan sanksi lainnya.
Sementara itu, Kepala Polsek Kubu, AKP I Komang Sura Maryantika mengaku tak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Tidak ada laporan ke kami. Sekilas informasi memang kejadian sudah lama," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Warga Mentawai Resah, Ayah dan Putrinya Lakukan Hubungan Inses hingga Hamil, Sebut Suka Sama Suka, https://medan.tribunnews.com/2020/07/15/warga-mentawai-resah-ayah-dan-putrinya-lakukan-hubungan-inses-hingga-hamil-sebut-suka-sama-suka?page=all