Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini

Setelah Kapolri Idham Azis copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri bergegas bongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan istimewa
Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Kapolri Idham Azis copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri bergegas bongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Tak butuh waktu lama bagi Kapolri Idham Azis mencari dalang pemberiabn surat jalan Djoko Tjandra.

Usai institusinya mendapat sorotan, Kapolri Idham Azis langsung mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020).

Saat ini Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditahan oleh Divisi Propam Polri.

Tak Cuma Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan di Ruang Khusus Karena Surat Jalan Djoko Tjandra

Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

Profil Brigjen Prasetijo Utomo yang Resmi Dicopot karena Surat Jalan Djoko Tjandra, Begini Nasibnya

Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditempatkan di ruang tahanan khusus Provos Polri.

Jenderal bintang satu polisi tersebut akan menjalani penahanan selama 14 hari ke depan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan ( Divpropam ) akan terus membongkar kasus pemberina surat jalan Djoko Tjandra itu.

Termasuk, kemungkinan ada personel Polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari Propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain.

Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Nasib Jenderal yang Diduga Bermain dengan Buronan Djoko Tjandra, Langsung Ditahan Jajaran Idham Azis

Didesak ke hukum pidana

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.

Ia juga merasa heran bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yg tidak ada sangkut pautnya dengan Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved