DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM, Protes Lonjakan Tarif Ekstrem, Minta Perbandingan Perhitungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggail direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggil direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. 

Padahal pemakaian air di rumah saya normal-normal saja sepeti biasa hanya untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari," kata Linda, salah satu pelanggan PDAM.

Sementara itu, setelah mendapat desakan dari para peserta demo, Direktur PDAM Balikpapan, Haidir Efendi akhirnya buka suara dan menjelaskan penyebab terjadinya pembekakan tarif PDAM.

Menurut Haidir Efendi, salah satu penyebab utama kenaikan tarif PDAM lantaran kebijakan oleh pihaknya yang melakukan sistem baca estimasi atau perkiraan jumlah tagihan 6 bulan terakhir kemudian dibagi dengan nilai tagihan 6 bulan berikutnya.

Hal itu dilakukan, menurut Haidir Efendi, lantaran kebijakan fork from home (WFH) guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

"Bukan kekeliruan tetapi kebijakan tidak membaca riil langsung karena kita kemarin harus work from home khawatir dengan risiko petugas kami atau masyarakat terpapar virus yang risikonya di masyarakat.

Akhirnya kita ambil kebijakan tadi yaitu sistem baca estimasi. Jadi estimasi itu perkiraan pembacaan 6 bulan sebelumnya dibagi 6, jadi dirata-ratakan itulah ketemu pasti ada selisih. Itukan bukan dukun ya pasti ada selisih lebih atau juga selisih kurang," katanya

Dia juga menyebutkan pihaknya akan mengusulkan pergantian Perda PDAM Balikpapan kepada Pemerintah Kota agar segera diganti.

Sebab di dalamnya diakui banyak terdapat peraturan tentang tagihan PDAM yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Perda PDAM tahun 2010 itu nanti menyesuaikan kelembagaan dan operasional sesuai dengan PP 122 dan PP 54," katanya.

Lebih lanjut, Haidir juga mempersilakan seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM untuk datang ke kantor PDAM mempertanyakan hal-hal yang dianggap merugikan pelanggan.

"Ini juga menjadi PR bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pelanggan.

Baca juga: Masuk Fase New Normal, Kejati Kaltim Kembali Usut Kasus Pembangunan Sirkuit Batu Putih

Baca juga: Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Minim, 12 Kelurahan di Balikpapan Masuk Kategori Ini

Pembayaran kelebihan kepada masyarakat memang selama ini ada dua kebijakan yang kita kumpul yang pertama kalau itu memang pembayaran kesalahan pembacaan kita bisa kembalikan atau kompensasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Tapi kelebihan itu memang kondisinya riil di lapangan seperti itu kita tawarkan juga opsi meringankan berupa cicilan sampai dengan akhir tahun," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved