Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo

Satu lagi Jenderal polisi teledor soal Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo lebih para dari Prasetijo Utomo, ini penjelasan Polri

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan warta kota
Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu lagi Jenderal polisi teledor soal Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo lebih para dari Prasetijo Utomo, ini penjelasan Polri.

Setelah Prasetijo Utomo terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Polri membongkar keterlibatan Jenderal.

Satu Jenderal polisi lainnya dikabarkan teledor soal kasus Djoko Tjandra.

Usai Perwira Polri Dicopot, Djoko Tjandra Makan Korban Lagi, Begini Kini Nasib Anak Buah Jaksa Agung

Peran Kuasa Hukum Selama Pelarian Djoko Tjandra di Indonesia Dibongkar, Anita Kolopaking: Fitnah

Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

Sosok yang teledor dalam kasus Djoko Tjandra adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Keterlibatan Jenderal bintang satu polisi ini bukan menyangkut surat jalan, malahan lebih parah dibanding yang dilakukan Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Brigjen Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Hal itu setelah menggelar pemeriksaan sementara di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga.

Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.

Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.

"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.

Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Bareskrim, IPW Desak Propam Periksa Jenderal Bintang 1

Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.

" Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho Wibowo dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.

Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho Wibowo duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho Wibowo membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.

Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu.

Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.

"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra.

Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.

Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini

"Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.

Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Djoko Tjandra.

Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo juga diketahui baru menjabat sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.

Dia sangsikan apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.

"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra.

Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetijo Utomo ?

Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho Wibowo melaporkan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah dihapus?

Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.

Dia juga meminta presiden Joko Widodo ( Jokowi ) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.

"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra.

Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabut Red Notice DjokoTjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Langgar Kode Etik, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/17/cabut-red-notice-djokotjandra-brigjen-nugroho-wibowo-diduga-langgar-kode-etik?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved