Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup

Resmi, penyerang Novel Baswedan telah divonis hakim, Najwa Shihab: Seperti hukuman seumur hidup

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab di acara Mata Najwa. Saat membahas RUU PKS, Najwa Shihab menyindir kinerja DPR, inikan tugas DPR yang sesungguhnya, tapi tak dilaksanakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, penyerang Novel Baswedan telah divonis hakim, Najwa Shihab: Seperti hukuman seumur hidup.

Dua penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahun.

Presenter Mata Najwa yakni Najwa Shihab pun angkat bicara soal 'vonis ringan' yang diterima dua anggota polisi aktif itu.

Diketahui, Novel Baswedan mengalami kebutaan pada sebelah matanya akibat disiram air keras oleh dua terdakwa.

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Terdapat dua terdakwa di kasus ini, yakni terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

 Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo

 Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba

 Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

 BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas

Rahmat, terdakwa divonis dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," papar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.

Adanya keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat.

Najwa Shihab bahkan turut buka suara terkait keputusan vonis tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved