Tak hanya Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo & Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Kolase DOK Kompas.com/ Kompas.com Devina Halim
Tak Hanya Dicopot, Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana 

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang."

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain."

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel."

"Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya, dan hasil dari Propam akan kita tindaklanjuti."

"Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga muruah institusi Polri," tuturnya.

 Bukan Ibrahimovic, Jimat Keberuntungan AC Milan Ada Pada Pemain Ini

 Kekasih Dilamar Orang, BG Terancam Masuk Bui, Ini Sebabnya

 Sule Tak Diundang Jokowi ke Istana, Ini Jawaban Menohok Andre Taulany, Blak-blakan Sindir Rekannya

 Ikan Aneh Ditemukan di Kawasan Asia Tenggara, Bentuk Mulut dan Giginya Mirip Manusia

Tidak Pandang Bulu

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra di Indonesia.

Polisi sebelumnya telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, karena menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diduga, ada sejumlah jenderal polisi lagi yang membantu Djoko Tjandra.

Listyo mengatakan, pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa anggota yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas covid-19 terhadap Djoko Tjandra.

"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice."

"Dan juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana," papar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.

Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Semuanya akan kita proses secara transparan. Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya, semuanya akan kita proses."

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved