Catat, 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan 6 Tips Hindari Tilang Saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Catat, 15 pelanggaran yang diincar polisi dan 6 tips hindari tilang saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Sherly Puspita
Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Catat, 15 pelanggaran yang diincar polisi dan 6 tips hindari tilang saat Operasi Patuh 23 Juli 2020.

Operasi Patuh 2020 bakal kembali digelar Polri mulai 23 Juli mendatang.

Meski bersifat persuasif, sanksi tilang bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Operasi Patuh 2020 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Mulai Kamis (23/7/2020), kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).

Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba

 Gibran Hendak Sowan Minta Doa Restu, Achmad Purnomo: Mungkin Besok-besok, Perasaan kan Masih Ada

 RESMI PDIP Usung Anak Jokowi di Pilkada Solo 2020, Gibran Pasangan dengan Teguh Prakosa, Profilnya

Dalam operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.

Dikutip dari Kompas.com, meski Operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di tengah pandemi Virus Corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.

"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan."

"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.

Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.

"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak.

Jangan mencari-cari alasan," kata dia.

"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved