Catat, 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan 6 Tips Hindari Tilang Saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Catat, 15 pelanggaran yang diincar polisi dan 6 tips hindari tilang saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Sherly Puspita
Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017). 

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

 Anggap Rizki D Academy seperti Anak Sendiri, Ini Kebahagiaan Iis Dahlia yang Juga Akrab dengan Nadya

 Jessica Iskandar dan Richard Kyle Dikabarkan Retak, Lika-liku Kisah Cinta Jedar, Kerap Pacari Bule

Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis?

Untuk SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.

Demikian dikatakan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta dilansir Warta Kota.

"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," kata Purwanta.

 Ramalan Zodiak Terbaru Sabtu 18 Juli 2020 Aries sedang Jatuh Cinta, Leo Jadi Perhatian Lawan Jenis

 Juventus dan Inter Milan Dikabarkan Rebutan Mauricio Pochettino, Nasib Maurizio Sarri di Bianconeri?

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved