Catat, 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan 6 Tips Hindari Tilang Saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Catat, 15 pelanggaran yang diincar polisi dan 6 tips hindari tilang saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Sherly Puspita
Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017). 

Jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang."

"Ini akan meringkas petugas di lapangan,” lanjut Kushariyanto.

Ia mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.

 Resmi Nikah, Lihat Kemesraan Nadya Mustika Rahayu dan Suami, Begini Panggilan Sayang Rizki D Academy

 Malam Ini Drakor Its Okay To Not Be Okay Eps 9, Gang Tae Liburan Bareng Moon Young, Sae Tae Tersisih

Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.

Sementara itu, ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran.

Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved