Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim

Kabar Brigjen Prasetijo Utomo disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo usai percakapan dengan Djoko Tjandra dibongkar Polri

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Istimewa via satpolpp.kalteng.go.id
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap kabar kondisi Prasetijo Utomo usai dicopot Kapolri Idham Azis 

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam carut marut persoalan Djoko Tjandra ini ditelusuri oleh Divisi Propam Polri.

Selain itu, kasusnya juga diseret ke ranah pidana.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana.

Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini

Mendadak Sakit

Kamis (16/7/2020) sore kemarin Komjen Sigit memimpin secara resmi upacara pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.

Dalam upacara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di lantai 9 Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu, Brigjen Prasetijo tak hadir karena sakit.

Dia digantikan Karorenmin Polri yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana warna hitam.

Keterangan soal sakit ini disampaikan oleh Sigit setelah memimpin upacara.

"Baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan.

Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit, jadi dilaksanakan diwakili Karo Renmin,” jelas Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Kendati demikian, Listyo Sigit Prabowo tak merinci sakit yang dialami Prasetijo Utomo.

Sejak Rabu (15/7) sore lalu, Prasetijo Utomo dalam masa penahanan Propam untuk 14 hari.

Prasetijo Utomo sendiri diperiksa setelah mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Sehingga buronan Kejagung itu bebas keluar masuk Indonesia.

"Saya secara resmi sudah menerima penyerahan jabatan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved