Kasus Buron Djoko Tjandra Mulai Melebar, Komjen Listyo Incar Pihak di Luar Polri Plus Aliran Dana

Kasus buron Djoko Tjandra mulai melebar, Komjen Listyo Sigit Prabowo incar pihak di luar Polri plus aliran dana

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Devina Halim
Ilustrasi. Logo Bareskrim. Ini profil, biodata, dan daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pejabat Bareskrim yang dicopot Idham Aziz gara-gara surat jalan Djoko Tjandra 

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Menurut Listyo, diduga terjadi pelanggaran pada Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Pasal 221 KUHP merupakan pasal bagi mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat.

Selain proses pidana, Listyo mengatakan, pihaknya juga sedang fokus untuk menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC (Djoko Tjandra) untuk buka semua tabir,” tutur Listyo.

Diketahui, Brigjen Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

 Ini Kimbab Family yang Trending Topic, Mama Gina dari Bandung, Appa Jay Asli Korea, Ketemu di China

Dari pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Brigjen Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Mendadak Sakit

Kamis (16/7/2020) sore kemarin Komjen Sigit memimpin secara resmi upacara pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.

Dalam upacara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di lantai 9 Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu, Brigjen Prasetijo tak hadir karena sakit.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved