Setelah Prasetijo Utomo, Kapolri Idham Aziz Juga Copot Dua Jenderal Ini terkait Kasus Djoko Tjandra

Dalam satu pekan, sudah tiga jenderal dicopot Kapolri Idham Aziz terkait kasus Djoko Tjandra, termasuk Prasetijo Utomo, ini nama dan pelanggarannya

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Idham Aziz. Dalam satu pekan, sudah tiga jenderal dicopot Kapolri Idham Aziz terkait kasus Djoko Tjandra, ini nama dan pelanggarannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam satu pekan, sudah tiga jenderal dicopot Kapolri Idham Aziz terkait kasus Djoko Tjandra, termasuk Prasetijo Utomo, ini nama dan pelanggarannya

Kapolri Idham Aziz lakukan langkah tegas, tiga jenderal yang diduga turut memuluskan pelarian buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dicopot dari jabatannya.

Tiga jenderal tersebut dicopot dari jatabannya dalam kurun waktu sepekan ini, sementara untuk terus mencari oknum kepolisian yang terlibat, Kabareskrim lakukan ini. 

Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polri membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selama kurun waktu satu minggu, tiga perwira tinggi Polri dicopot karena diduga melanggar kode etik ataupun bersangkutan dengan buronan tersebut.

Selain itu, dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara dimutasi karena disinyalir terlibat sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Nova Andika, mendukung pimpinan Polri menindak oknum aparat yang diduga telah melakukan penyimpangan atas tugas di Korps Bhayangkara.

"Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang membantu buronan Djoko Tjandra di kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa ter-delete by sistem perlu diapresiasi," kata dia, Minggu (19/7/2020).

 8 Drama Korea Terbaik 2020, Ada The World of The Married, Dr Romantic 2, hingga Crash Landing on You

 Kabar Baik di Balik Tunjangan Profesi Guru Distop, Rupanya Tak Semua, Anda Masuk yang Dikecualikan?

Direktur Eksekutif LSM-IBSW itu meminta dugaan pelanggaran kode etik ataupun bersangkutan dengan membantu buronan Djoko Tjandra itu diusut tuntas. Hal ini, kata dia, menyangkut citra Polri

"Kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng adanya kasus Tjoko Tjandra ini.

Itu menjadi preseden," tambahnya.

Untuk diketahui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni.

 

Prasetijo Utomo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Pada saat pemeriksaan, Prasetijo diketahui sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara.

Lalu, dia membantu Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19 sehingga berpergian.

Dia membantu medampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo, Kapolri mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.

Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4-6 Berapa Kuintal Beras yang Diangkut 3 Truk, TVRI Senin 20 Juli 2020

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Senin 20 Juli 2020, Perasaan Sagitarius Campur Aduk, Gemini Agresif

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020 lalu untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol. Nugroho menerbitkan surat dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya.

Hal itu merembet juga pada Napoleon yang merupakan pimpinan dari Nugroho di Divisi Hubungan Internasional Polri.

 

Di surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana.

Listyo membentuk tim khusus beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Siber.

 Balita Ini, 1 Tahun Tertidur, Tak Bisa Buka Mata Walau Tubuh Merespon, Keluarga Berharap Pengobatan

 Kunci Jawaban Soal SD Kelas 1-3 Tulis Kalimat dari 5 Nama Bagian Tubuh, TVRI Senin 20 Juli 2020

 Kalahkan Manchester United, Chelsea ke Final Piala FA, Ini Fakta Menarik Kemenangan The Blues

 Berkat Kemenangan atas Leicester City, Tottenham Hotspur Masuk Kualifikasi Liga Europa Musim Depan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Jenderal Dicopot, Perlu Tindakan Tegas Usut Keterlibatan Oknum Polri di Kasus Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/20/tiga-jenderal-dicopot-perlu-tindakan-tegas-usut-keterlibatan-oknum-polri-di-kasus-djoko-tjandra?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved