Mahfud MD Tak Main-main, Ini Permintaannya Soal Pejabat Polri dan Pegawai yang Bantu Djoko Tjandra

Permintaan Mahfud MD soal pejabat Polri yang ikut membantu Djoko Tjandra tak main-main,

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal Pidana.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Buron Djoko Tjandra, Satu Jet dari Pontianak - Jakarta

Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra

Setelah Prasetijo Utomo, Kapolri Idham Aziz Juga Copot Dua Jenderal Ini terkait Kasus Djoko Tjandra

Bantu Djoko Tjandra, Pasal Berlapis Ini Menanti Brigjen Prasetijo, Investigasi Bareskrim - Propam

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak Pidananya itu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud mendesak Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.

Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat Pidana.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak Pidana," kata Mahfud.

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.

• Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved