Mahfud MD Tak Main-main, Ini Permintaannya Soal Pejabat Polri dan Pegawai yang Bantu Djoko Tjandra
Permintaan Mahfud MD soal pejabat Polri yang ikut membantu Djoko Tjandra tak main-main,
• Kabar Mengejutkan Presenter Jeremy Teti, Kondisinya Kini Menyedihkan, Ada Kabar Buruk Soal Penyakit
Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga terancam kena jerat Pidana.
Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
• Kabar Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Ahli Forensik Buka Suara Bukti Kuat Sidik Jari di Pisau
• Cara Tukarkan Kode Redeem Free Fire, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka hingga BUDI01 Gaming Gratis
Adapun karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.