Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ajukan Jadi JC

Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam bahkan menyebut siap membongkar berbagai kecurangan Pemilu di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Wahyu Setiawan mengajukan diri menjadi  justice collaborator (JC).

Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam bahkan menyebut siap membongkar berbagai kecurangan Pemilu di Indonesia.

Dari mulai Pilkada sampai Pilpres

Diketahui Wahyu adalah terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Saiful mengatakan Wahyu siap membongkar soal kasus yang menjeratnya itu.

 Titik Terang Kapan Gaji PNS, TNI, Polri Cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Kabarnya

 Puasa Sunnah Dzulhijjah Mulai Rabu 22 Juli, Jadwal Puasa Jelang Idul Adha, Keutamaan dan Bacaan Niat

 Achmad Yurianto Pamit dari Jubir Covid-19, Fokus Bantu Terawan, Penggantinya Bukan Dokter Reisa

 Bongkar Motif di Balik Bantuan Baim Wong untuk Orang Lain, Nia Ramadhani Puji Suami Paula Verhoeven

Wahyu, kata Saiful, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.

Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal blak-blakan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.

Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Terlebih tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah menjalani proses persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved