Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ajukan Jadi JC

Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam bahkan menyebut siap membongkar berbagai kecurangan Pemilu di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Diketahui sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini sempat mencuat ketika proses hukum memasuki tahap persidangan.

Karena itu, kata Ali, fakta-fakta persidangan masih terus dianalisa oleh pihaknya, untuk kemudian ditemukan dua alat bukti baru guna menjerat tersangka lain.

"Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali.

Adapun dua terdakwa yakni, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan.

Sementara Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Sedangkan tersangka lainnya, Harun Masiku sejauh ini sama sekali belum ditemukan alias buron.

Hubungan Hasto Kristiyanto dengan Penyuap Wahyu Setiawan Terkuak, Ada Surat Tugas Bantu Harun Masiku

Sebelum Dicokok KPK, Terkuak Wahyu Setiawan Karaokean dengan Kader PDIP Ini, Habis Sampai Rp 40 Juta

Penjelasan Lengkap Wahyu Setiawan, tak Kenal Harun Masiku, Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi

Masih cari Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah berbulan-bulan buron.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.

“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Pencarian terus diupayakan terlebih karena tiga tersangka suap PAW sudah menjalani persidangan.

Teranyar, Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.

Ali mengatakan, vonis kepada Saeful menjadi tambahan alat bukti yang akan memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku, sekalipun Harun belum berhasil ditemukan.

“Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR, terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dimana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR, artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR,” katanya.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved