Hubungan Hasto Kristiyanto dengan Penyuap Wahyu Setiawan Terkuak, Sebut soal Surat Tugas
Sidang penyuapan pada eks anggota KPU Wahyu Setiawan bergulir dan menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang penyuapan pada eks anggota KPU Wahyu Setiawan bergulir dan menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto.
Hasto Kristiyanto pun menjelaskan hubungannya dengan terdakwa Saeful Bahri, penyuap Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto juga membeber perihal surat tugas untuk mengurus PAW Harun Masiku.
Terdakwa Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 ribu dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
• Dicecar Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Akhirnya Bongkar Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku ke DPR
• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
• Detik-detik Najwa Shihab Tertunduk Menangis di Mata Najwa, Sopir Jenazah Covid-19 Sebut Bulan Puasa
Upaya suap itu diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan ( PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan sejak awal hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah untuk mengurus permohonan PAW tersebut.
"Kami hanya menugaskan Donny melalui surat tugas. Surat kuasa untuk melakukan kajian hukum dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Surat tugas hanya diberikan DPP kepada Donny Istiqomah tidak ke yang lain. Dalam pelaksanaan keputusan MA dan fatwa MA hanya kami berikan kepada Donny Istiqomah," kata dia, Kamis (16/4/2020).
Dia mengaku tidak menugaskan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Bahkan, dia mengklaim tidak mengenal Agustiani.
"Saya tidak pernah meminta tolong atau memberikan tugas kepada Tio bahkan saya juga tidak berkomunikasi. Kami belum pernah memberikan penugasan ke pada ibu Tio, karena surat tugas hanya diberikan ke Donny," ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap penugasan dari DPP PDIP selalu disertai surat tugas.
Namun, belakangan dia mengetahui Donny mengajak Saeful untuk bersama-sama membantu tugas tersebut.
"Saya ketahui pada Desember. Dengan demikian partai tidak pernah memberi penugasan kepada Saeful, karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
• Anies Baswedan Yakin Kasus Virus Corona Jakarta Lebih Tinggi dari Data Achmad Yurianto, Sindir PCR
• Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Minta KRL Distop, Begini Jawaban Jajaran Luhut Pandjaitan