Minggu, 26 April 2026

Curi 6 Unit Sepeda Motor, Pasutri di Berau Bersama Rekannya Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Pasangan suami isteri yakni AS alias Rembo (21) bersama isterinya berinisial MAR alias Rere (20) tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian dan Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat menggelar press release penangkapan tiga pelaku Curanmor, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pasangan suami isteri yakni AS alias Rembo (21) bersama isterinya berinisial MAR alias Rere (20) tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb Berau, Rabu (22/7/2020).

Selain sepasang suami istri tersebut polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial AN (23) warga Kecamatan Segah yang juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor dan barang lainnya.

Ketiga pelaku diamankan personel Sat Reskrim Polres Berau bersama personel Polsek Tanjung Redeb Kamis (16/7/2020) sekitar Pukul 22.00 Wita lalu di Jl Manimbora, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan awalnya unit Jatanras Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb yang dipimpin Ipda Farouq dan Ipda Aldrin menerima laporan telah terjadi pencurian sepeda motor di berbagai tempat khususnya di wilayah hukum Polres Berau.

"Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Reskrim Tanjung Redeb membuat tim untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya kehilangan sepeda motor tersebut," jelas Kapolres saat menggelar press release, Rabu (22/7/2020).

Baca juga; Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Teluk Bayur, Berau, Begini Modus Tersangka Bawa Lari Motor Korban

Baca juga; Polisi di Bontang Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Melarikan Diri Pakai Motor Curian

"Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi ciri-ciri yang diduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang pelaku berinisial AS alias Rembo," tuturnya

Pada saat di lakukan penangkapan lanjut Kapolres, diduga pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Sonic, yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang digunakan bahwa motor tersebut merupakan salah satu motor yang telah hilang dicuri pelaku.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau guna pengembangan lebih
lanjut dan ditangkap dua lainnya termasuk isteri Rembo," pungkasnya.

Hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai jenis diduga hasil curian pelaku masing-masing satu motor Honda Sonic, Suzuki Shogun, Yamaha Vega R, Honda Supra, Vario dan MT 12 yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Baca juga; Komplotan Spesialis Curanmor di Cianjur Ini Minta Arahan Dukun Kapan Waktu yang Tepat untuk Beraksi

Baca juga; Tujuh Pelaku Curanmor di Cianjur 5 Diamankan, 3 Orang Ditembak karena Melawan Polisi

Selain sepeda motor polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah telfon genggam merek Vivo S1 pro, Xiomi dan 1 laptop yang diamankan Polsek Biduk-biduk.

Polisi juga berhasil mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk mencuri diantaranya obeng, tiga plat motor palsu, satu starter sepeda motor,1 pasang spion kunci Inggris dan kunci pas juga kunci L.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved