Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejari Tarakan Akan Bergerak dan Berkarya

Kejaksaan Negeri Tarakan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Rabu (22/7/20).

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri saat acara pemusnahan barang bukti dari 122 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kejaksaan Negeri Tarakan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Rabu (22/7/20).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri mengatakan, agenda Hari Bhakti Adhyaksa ini digelar serentak dari Sabang sampai Merauke dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin.

Dalam acara tersebut, Kejari Tarakan ini mengatakan, arahan dari pimpinan (Kejagung RI) yakni para jaksa untuk tetap bergerak dan berkarya.

Dimana salah satu tugas pokok fungsi kejaksaan adalah penuntutan sehingga tidak ada alasan karena pandemi covid-19.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bertumbangan Dicopot Idham Azis, Giliran Kejaksaan

Baca Juga:Tidak Nyaman Disurati LSM 64 Kepala SMP di Riau Kompak Mundur, Trauma 2 Kali Diperiksa Kejaksaan

"Sehingga penanganan perkara tetap persidangan berjalan dengan sarana video conference dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Kemudian terkait dengan covid-19, Kejaksaan diminta oleh pimpinan untuk melakukan pendampingan upaya refokusing kegiatan maupun realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa, apa yang dilakukan di kota Tarakan.

Kejari Tarakan ikut mendampingi untuk memastikan bahwa realokasi kegiatan, refokusing anggaran dan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kemudian, kejaksaan dituntut untuk bisa melakukan pemulihan aset, aset-aset milik Pemkot, Kejaksaan dengan KPK untuk membantu Pemkot.

"Terkait dengan anggaran, kita untuk bisa bagaimana anggaran ataupun penerimaan Pemkot itu tidak bocor," tambahnya.

Sementara itu, terkait penegasan penuntutan terhadap penindakan tindak pidana terutama terkait tindak pidana narkotika, tentunya Kejaksaan sesuai dengan petunjuk pimpinan sudah diberikan tolak ukur yang mana penuntutan setinggi-tingginya maksimal, apa lagi narkotika.

"Narkotika ini kan kejahatan yang luar biasa. Jadi bisa kita tuntut semaksimal mungkin.

Kalau yang sekarang kita musnahkan ini kan hanya sisa kalau narkotika yang dimusnahkan ini kan ada di pihak penyidik kan," tuturnya.

"Kita memberikan penetapan kan sekian Kg atau sekian gram yang dimusnahkan, sisa untuk barang bukti dan lab ini kan hanya untuk contoh," sambungnya. (*)

Baca Juga:Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Tarakan Musnahkan Barang Bukti dari 122 Perkara

Baca Juga:Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved