Kejari Bontang Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar dari Kasus Korupsi Catatan Tahun 2019

Kejaksaan Negeri Kota Bontang ( Kejari Bontang ) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 4,1 miliar dari penanganan kasus korupsi.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Kajari Bontang Dasplin didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto menyampaikan hasil pencapaian kinerja dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu (21/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri Kota Bontang ( Kejari Bontang ) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 4,1 miliar dari penanganan kasus korupsi periode Januari sampai Desember 2019.

Nah, atas pencapaian tersebut Kejaksaan Negeri Bontang meraih Peringkat I (pertama) atas penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus se-Kejaksaan Negeri wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi di antara Kejari lainnya di Kaltim dan Kaltara," kata Kajari Bontang, Dasplin, didampingi Kasi Pidsus Yudi Adiananto, Rabu (21/7/2020) bertepatan dengan HARI Bhakti Adhyaksa yang ke-60.

Tak hanya pencapaian kinerja. Pihaknya juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Dasplin membeberkan penyelamatan uang negara periode Januari hingga Desember 2019 sebesar Rp4,137,573,566. Ada pun rinciannya, sebagai berikut;

- Rp1.100.000.000 uang denda
- Rp1,669,553,666 uang pengganti
- Rp1,230,000,000 uang rampasan
- Rp137,999,900 hasil lelang barang rampasan
- Rp20 ribu biaya perkara.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengungkapkan sampai saat ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang sudah menangani 9 perkara kasus korupsi. Saat ini kesemuanya masih dalam tahap penyidikan.

Sementara tahap pra penuntutan sebanyak 2 perkara penyidikan ( Polres Bontang ).

Baca Juga: Heboh di Bitung, Hubungan Badan Antara Anak dan Ibu Kandung, Lama Berpisah Pelaku Tidak Tamat SD

Lebih lanjut, tahap penuntutan 3 perkara, tahap upaya hukum 6 perkara, tahap upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) 1 Perkara.

"Saat ini dalam pencarian orang (DPO) 1 perkara. Kemudian ekseskusi pelaksanaan putusan sebanyak 3 Perkara," ungkapnya.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akui Protokol Kesehatan Covid-19 di Angkutan Umum Sulit Diawasi

Baca Juga: BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Berau, Ada Suami Isteri yang Baru Menikah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved