Kejari Bontang Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar dari Kasus Korupsi Catatan Tahun 2019
Kejaksaan Negeri Kota Bontang ( Kejari Bontang ) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 4,1 miliar dari penanganan kasus korupsi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri Kota Bontang ( Kejari Bontang ) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 4,1 miliar dari penanganan kasus korupsi periode Januari sampai Desember 2019.
Nah, atas pencapaian tersebut Kejaksaan Negeri Bontang meraih Peringkat I (pertama) atas penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus se-Kejaksaan Negeri wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi di antara Kejari lainnya di Kaltim dan Kaltara," kata Kajari Bontang, Dasplin, didampingi Kasi Pidsus Yudi Adiananto, Rabu (21/7/2020) bertepatan dengan HARI Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
Tak hanya pencapaian kinerja. Pihaknya juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Dasplin membeberkan penyelamatan uang negara periode Januari hingga Desember 2019 sebesar Rp4,137,573,566. Ada pun rinciannya, sebagai berikut;
- Rp1.100.000.000 uang denda
- Rp1,669,553,666 uang pengganti
- Rp1,230,000,000 uang rampasan
- Rp137,999,900 hasil lelang barang rampasan
- Rp20 ribu biaya perkara.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengungkapkan sampai saat ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang sudah menangani 9 perkara kasus korupsi. Saat ini kesemuanya masih dalam tahap penyidikan.
Sementara tahap pra penuntutan sebanyak 2 perkara penyidikan ( Polres Bontang ).
Baca Juga: Heboh di Bitung, Hubungan Badan Antara Anak dan Ibu Kandung, Lama Berpisah Pelaku Tidak Tamat SD
Lebih lanjut, tahap penuntutan 3 perkara, tahap upaya hukum 6 perkara, tahap upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) 1 Perkara.
"Saat ini dalam pencarian orang (DPO) 1 perkara. Kemudian ekseskusi pelaksanaan putusan sebanyak 3 Perkara," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akui Protokol Kesehatan Covid-19 di Angkutan Umum Sulit Diawasi
Baca Juga: BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Berau, Ada Suami Isteri yang Baru Menikah