Resmi, Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, PNS, TNI, Polri Lega, Ada yang Diubah Sri Mulyani
Resmi, Kemenkeu cairkan gaji ke-13 bulan depan, PNS, TNI, Polri lega, ada yang diubah Sri Mulyani
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Kemenkeu cairkan gaji ke-13 bulan depan, PNS, TNI, Polri lega, ada yang diubah Sri Mulyani.
Terjawab sudah kapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 yang biasanya dibayar tiap pertengahan tahun, kini dibayarkan pada Agustus.
Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, jadi tersendat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN) akan dibayarkan pada Agustus 2020.
• Pemilik Sidik Jari dan DNA di Pisau Terkuak, Saksi Bongkar Sosok Pembunuh Editor Metro TV ke Polisi
• Lama Tak Muncul, Kondisi Jeremy Teti Kini Menyedihkan, Ada Kabar Buruk Soal Penyakit yang Diderita
• 1.620 Relawan Bandung akan Disuntik Vaksin Virus Corona China, Bisa Kebal Covid-19 Setelah 28 Hari
• Refly Harun Nilai Pilkada Solo Mirip Pilpres Era Soeharto, Singgung Nama Harum Jokowi di Surakarta
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pegawai negeri sipil ( PNS), Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," paparnya.
"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjut Bendahara Negara ini.
Sebab, dalam regulasi tersebut, lanjutnya, pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi Virus Corona ( covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
"Diakibatkan karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya.
Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
• Dua Bukti Ini Bakal Bantu Polda Metro Jaya Bongkar Misteri Pembunuhan Editor Metro TV, Bukan Pisau
• Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi
• Polri Tercoreng saat Jenderal Polisi Bantu Buronan, Anak Buah Megawati di PDIP Tak Tinggal Diam
• Richard Kyle Buka Suara Setelah Disindir Kakak Jedar Berkali-kali, Tak Percaya Bisa Menyakiti
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Cara Tukarkan Kode Redeem Free Fire, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka hingga BUDI01 Gaming Gratis
• 8 Kode Redeem Free Fire Terbaru, Bisa Dapat BUDI01 Gaming Permanent dll, Cek Cara Tukar Redeem FF
• Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang Pastikan Penyaluran Dana Pilkada tak Ganggu Gaji dan Insentif
• Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair pada Agustus 2020", https://money.kompas.com/read/2020/07/21/164200126/pemerintah-pastikan-gaji-ke-13-pns-cair-pada-agustus-2020.