Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit
Meski bukan soal gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan, Surat edaran ini bakal membuat PNS dan PPPK akan sedikit lega.
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan soal gaji 13 PNS TNI Polri dan gaji 13 pensiunan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo masih punya kabar baik untuk PNS.
Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang harus diketahui seluruh ASN yang ada di Indonesia.
Meski bukan soal gaji 13 PNS TNI Polri dan gaji 13 pensiunan, Surat Edaran ini bakal membuat PNS dan PPPK akan sedikit lega.
Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.
• Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya
• Kabar SKB CPNS Terbaru, BKN Bahas Jadwal Pelaksanaan Bersama DPR Selasa 23 Juni, Cek gaji Bila Lulus
• Ancaman Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Jika PNS Nekat Lakukan Hal Ini: Sanksi Tegas, Dipecat!
• Pembayaran gaji ke-13 ASN Masih Tunggu Peraturan Pemerintah, Pemprov Kaltara Siapkan Rp 16 Miliar
Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.
Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
• Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti