Sembunyikan Sabu di Dalam Celana, Pria Gondrong di Balikpapan Ditangkap Polisi

Seorang pria di kawasan Balikpapan Barat ditangkap jajaran Opsnal Polsekta Balikpapan lantaran kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Rusdi (38) diamankan di Mapolsekta Balikpapan Barat setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria di kawasan Balikpapan Barat ditangkap jajaran Opsnal Polsekta Balikpapan lantaran kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pria berambut gondrong itu diketahui bernama Rusdi (38). Dia di tangkap oleh jajaran Opsnal Polsekta Balikpapan Barat di kawasan Jl. Gunung Satu RT 07 Kelurahan Margomulyo Kecamatan Balikpapan Barat pada Senin siang kemarin (20/7/2020).

Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid membeberkan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas mencurigai gerak gerik tersangka.

Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba grogi dan berupaya menghindari petugas saat berpapasan di jalan raya.

Lantaran kecurigaan itu, petugas kemudian menghentikan kendaraan korban dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Transaksi Sabu di Kamar Hotel, Warga Sangatta Kutim Langsung Diciduk Polisi Masuk Bui

Baca Juga:Edarkan Narkoba, Pasutri di Samarinda Dibekuk Polisi, Sabu Disimpan di Celana Dalam Sang Istri

Rupanya kecurigaan petugas benar, saat digeledah tersangka membawa narkoba jenis sabu yang di sembunyikan di balik saku celana pendek yang ia kenakan.

Tersangka pun langsung diamankan di ke Mapolresta Balikpapan Barat.

Guna membuktikan bahwa tersangka mengkonsumsi sabu, petugas juga melakukan uji narkoba berupa tes urine kepada tersangka dan benar saja saat di tes urine tersangka positif menggunakan sabu.

"Tersangka kita geledah dan ditemukan dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri. Sabu tersebut seberat 0,32 gram dan 0,22 gram yang disimpan dalam plastik bening," katanya, Rabu (22/7/2020).

Atas perbuatannya itu, tersangka akhirnya dijerat pasal 114 ayat I subs pasal 112 ayat I subs pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Baca Juga:Bosan di Ruang Isolasi, Pasien Covid-19 di Mataram NTB Kabur dari RS, Jualan Sabu

Baca Juga:Bandar Sabu di Manggar Diringkus Tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur Tersangka Senyum Manis

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved