Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus yang Menjeratnya

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bersedia jadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi justice collaborator, Wahyu Setiawan siap bongkar kasus yang menjeratnya.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bersedia jadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum atas kasus yang menimpanya.

Kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu.

Tito Karnavian Siap Tambah Pasukan ke Papua, Janjikan Hal Ini ke Anggota KKB yang Balik ke NKRI

 Operasi Patuh 2020 Dimulai, Hindari 15 Pelanggaran Ini Jika Tak Ingin Ditilang, Catat 8 Hal Wajib

 Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi

 Bukan Ganjar atau Anies, Lembaga Yunarto Wijaya Pilih Risma dan Sosok Ini, Terbaik Tangani covid-19

"Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony, Rabu (22/7/2020).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wahyu Setiawan yang lain, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.

Di samping itu, Saiful sempat menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 lalu.  Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony.

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam.

Bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," kata Tony.

Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kuasa yang diberikan kepada Saiful.

Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful.

"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.

Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.

"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.

Harapan kuasa hukum

Kuasa hukum Wahyu berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved