Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus yang Menjeratnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bersedia jadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.
"KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan. Tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya," kata Saiful.
Sementara Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu Setiawan telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.
Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.
"Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.
• Ramalan Zodiak Kamis 23 Juli 2020 Terbaru, Cancer Buat Orang Cemburu, Libra Ada Kabar Baik dari Jauh
• Update Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Bunuh Diri? Polisi Punya Gambaran, Periksa Ulang Saksi
• Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki
Tanggapan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tak mempersoalkan langkah Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai JC.
"KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali Fikri.
Namun, Ali menyebut Wahyu mestinya bersikap terbuka sejak awal penyidikan hingga persidangan terhadap perkara yang menjeratnya saat ini maupun kasus-kasus lain yang hendak ia bongkar.
"Dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, bila JC tidak dikabulkan, Wahyu Setiawan masih dapat menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui.
Tentunya dengan disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.