Operasi Patuh 2020 Dimulai, Hindari 15 Pelanggaran Ini Jika Tak Ingin Ditilang, Catat 8 Hal Wajib
Operasi Patuh 2020 dimulai, hindari 15 pelanggaran ini jika tak ingin ditilang, catat 8 hal wajib saat berkendara
TRIBUNKALTIM.CO - Operasi Patuh 2020 dimulai, hindari 15 pelanggaran ini jika tak ingin ditilang, catat 8 hal wajib saat berkendara.
Operasi Patuh 2020 kembali digelar Polri mulai 23 Juli hari ini di seluruh Indonesia.
Meski bersifat persuasif, sanksi tilang bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi Patuh 2020 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Mulai Kamis (23/7/2020), kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).
• Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi
• Bukan Ganjar atau Anies, Lembaga Yunarto Wijaya Pilih Risma dan Sosok Ini, Terbaik Tangani covid-19
• Siap-siap, Wahyu Setiawan akan Bongkar Dugaan Keterlibatan Hasto dan Megawati di Kasus Harun Masiku
• Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki
Dalam operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.
Dikutip dari Kompas.com, meski Operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di tengah pandemi Virus Corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan."
"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.
Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.
"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak.
Jangan mencari-cari alasan," kata dia.
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus.