Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus yang Menjeratnya

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bersedia jadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. 

Ali memastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila kasus tersebut menjadi kewenangan KPK.

Adapun kini Wahyu berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun Masiku.

 Bupati Jember Dimakzulkan lewat Sidang Paripurna, Ini Sejumlah Fakta Kekecewaan DPRD terhadap Faida

 Tanpa Kasus Baru Virus Corona Daerah Ini Mau Bubarkan Gugus Tugas covid-19, Ganjar Pranowo Bereaksi

 Bukan Oligarki Politik, Rocky Gerung Sematkan Istilah Baru Soal Majunya Putra Jokowi di Pilkada Solo

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/06311731/wahyu-setiawan-ajukan-justice-collaborator-siap-bongkar-kasus-harun-masiku?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved