Pangkat Tak Main-Main, Ini Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Diminta Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.
Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.
• Berhasil Naik Podium, Valentino Rossi Malah Bersitegang dengan Kru Yamaha, Ini yang Terjadi
• UPDATE Akhir Juli 2020, 4 Kode Redeem Free Fire, Ada Hadiah Ratusan Diamond, Ini Beda Cara Tukarnya
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.
"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" katanya.
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo.
Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.
Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.