Pemberhentian Bupati Jember Faida Belum Pasti, Mendagri Tunggu Hasil Uji Materi dan Rekomendasi MA

Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat pemberhentian Bupati Jember Faida. Pasalnya masih harus menunggu hasil rekomendasi Mahkamah Agung

pemkabjember.go.id
Pemberhentian Bupati Jember Faida Belum Pasti, Mendagri Tunggu Hasil Uji Materi dan Rekomendasi MA 

Dimakzulkan DPRD Jember Bupati Faida Tak Tinggal Diam

Diberitakan sebelumnya Bupati Jember Faida tak tinggal diam setelah dirinya dimakzulkan DPRD Jember. Benarkah Faidah kini siapkan serangan balik?

Seperti diberitakan, DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati.

Keputusan tersebut diambil melalui pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Lantas, apa sebenarnya penyebab Bupati Jember dimakzulkan DPRD?

DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.

Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Bupati Jember, Faida
Bupati Jember, Faida (Instagram @pemkabjember)

 Anies Baswedan Jelaskan Duduk Persoalan Kasus Virus Corona di Jakarta Melonjak, Singgung Masyarakat

 Anak Walikota Tarakan, Mahasiswa Asal Indonesia yang Dapat Beasiswa dari Pemprov Hubei China

 Bupati Jember Faida tak Tinggal Diam Setelah Dimakzulkan DPRD, Apa Kata Mendagri Tito Karnavian?

 Virus Corona Terbukti Bukan dari Laboratorium Wuhan, Ini Tuntutan Ilmuwan China kepada Donald Trump

Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung.

MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.

Sikap pemakzulan tersebut akhirnya ditanggapi Faida selaku Bupati Jember.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved