Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya
Soal keterlibatan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap langkah selanjutnya
TRIBUNKALTIM.CO - Soal keterlibatan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap langkah selanjutnya.
Saat ini Bareskrim masih terus berupaya mengungkap temuan lain terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Prasetijo Utomo.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan langkah selanjutnya soal kasus surat jalan Djoko Tjandra.
• Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim
• Giliran Anita Kolopaking yang Disasar Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak Diproses Hukum
• Terbongkar di Mata Najwa, Pejabat Malaysia Dekati Jaksa Agung, Minta Djoko Tjandra Dibebaskan
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus surat jalan yang diduga dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buron Djoko Tjandra alias Joko S Tjandra.
"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/7/2020).
Bareskrim, imbuh dia, juga akan memastikan agar penanganan kasus tersebut berjalan terbuka.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat menunggu perkembangan kasus surat jalan Djoko Tjandra.
"Tunggu saatnya.
Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," imbuh Listyo Sigit Prabowo.
• Prasetijo Utomo, Krishna Murti, Listyo Sigit & M Iqbal Seangkatan, Ada Hal Unik Akpol 1991 Versi IPW
Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Dalam SPDP tersebut, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan/atau 221 KUHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
"Yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tuturnya.
Polisi belum menetapkan dalam tersangka dalam kasus ini.
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.
• Jenderal dari Akpol 91 yang Bersinar, Jabat Kapolda hingga Kabareskrim, Ternoda Prasetijo Utomo
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo Utomo akan menjalani sidang disiplin.
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Pemeriksaan Prasetijo Utomo berlanjut
Pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dilanjutkan.
Pemeriksaan sempat terhambat karena Prasetijo dirawat di rumah sakit akibat tekanan darah tinggi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Prasetijo sudah diperiksa penyidik Bareskrim, Selasa (22/7/2020), atas persetujuan dokter.
• Bukan Hanya Jenderal Polisi, Kejagung Periksa Jaksa Terkait Buron Djoko Tjandra, Jabatannya Tinggi
• Ke Karni Ilyas, Hotma Sitompul Tegas Tak Mau Bahas Djoko Tjandra di ILC, Justru Putus Asa dengan Ini
• Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Shihab Bongkar Intrik Calon Kapolri di Kasus Djoko Tjandra, Debat Panas
"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk bisa diperiksa, ya diperiksa,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Prasetijo Utomo.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri yang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Prasetijo Utomo.
“Provost yang mengawasi, karena itu tahanan Provost dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya,” ujar dia.
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Prasetijo Utomo belum selesai.
Ia belum mengungkapkan kapan Prasetijo akan diperiksa kembali.
(*)