Fakta Mengejutkan YouTuber Putra Siregar Ditangkap Terkuak, Kasus, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Pengusaha asal Batam sekaligus YouYuber Putra Siregar ditangkap dan jadi tersangka atas kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta mengejutkan terkait kabar pengusaha dan YouTuber Putra Siregar oleh Bea Cukai Batam perlahan terkuak.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Belakangan terungkap bahw kasus Putra Siregar adalah diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Putra Siregar disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
• NEWS VIDEO Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim
• Marak Penjualan Obat Ilegal, Polda Kaltim Bersama BPOM Bentuk Personel Khusus Pengawasan
• Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim
• Ratusan Senpi Ilegal Disita Yonif Raider 303/SSM Kostrad Selama Tugas di Perbatasan RI-Malaysia
Tak main-main, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
• Terkuak Orangtua Editor Metro TV Rupanya Ada Bukti Baru Ini, Yakin Yodi Dibunuh, Tapi Ditolak Polisi
• Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
TribunBatam.id juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.
Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
• Anies Baswedan Bocorkan Titik Paling Rawan Virus Corona di Jakarta, Bukan Pasar dan Tempat Hiburan
• Momentum Tepat Anak JokowiI Maju di Pilkada Solo, Pengamat Sebut Gibran Tak Ingin Ulangi Nasib AHY
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.
Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.
Kasipidsus ungkap alasan Putra Siregar tak ditahan meski berstatus tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai ( Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
Ia diduga memperjual belikan barang-barang elektronik secara ilegal.
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus YouTuber asal Batam, Putra Siregar.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
TribunBatam.id juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.
Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.
Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.(*/TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BC Batam Benarkan Putra Siregar Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Kasipidsus Kejari Jakarta Timur Ungkap Alasan Putra Siregar Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka