Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan
Resmi jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo tak dipecat Polri ? Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo tak dipecat Polri ? Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan.
Akhirnya Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka Prasetijo Utomo terkait kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.
• Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
• Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra
• Nasib Brigjen Prasetijo Akibat Surat Jalan Djoko Tjandra Kini, Ancaman Hukuman Rupanya Tak Main-main
Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo di Polri ?
Meski Kapolri Idham Azis telah mencopot jabatan Prasetijo Utomo, namun Jenderal bintang satu polisi ini masih berstatus anggota Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya hingga kini belum memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.
"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses.
Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya hingga saat ini, Polri masih fokus untuk mengurus persoalan persidangan tersangka.
"Kami di bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus Pidana yang terjadi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo Sigit Prabowo.
• Pangkat Tak Main-Main, Ini Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Diminta Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim mengatakan Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak Pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.