Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan
Resmi jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo tak dipecat Polri ? Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan
Upaya hilangkan barang bukti
Selain itu, Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
Niat Prasetijo Utomo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.
"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Atas dasar itu, Listyo Sigit Prabowo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.
"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.
(*)