Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan

Resmi jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo tak dipecat Polri ? Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kompas.com dan Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan 

Upaya hilangkan barang bukti

Selain itu, Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo Utomo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo Sigit Prabowo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Bagaimana Status Keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo di Polri?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/28/ditetapkan-jadi-tersangka-bagaimana-status-keanggotaan-brigjen-prasetijo-utomo-di-polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved