Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan

Resmi jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo tak dipecat Polri ? Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kompas.com dan Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo tak dipecat Polri ? Kabreskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan.

Akhirnya Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka Prasetijo Utomo terkait kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.

Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra

Nasib Brigjen Prasetijo Akibat Surat Jalan Djoko Tjandra Kini, Ancaman Hukuman Rupanya Tak Main-main

Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo di Polri ?

Meski Kapolri Idham Azis telah mencopot jabatan Prasetijo Utomo, namun Jenderal bintang satu polisi ini masih berstatus anggota Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya hingga kini belum memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses.

Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya hingga saat ini, Polri masih fokus untuk mengurus persoalan persidangan tersangka.

"Kami di bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus Pidana yang terjadi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo Sigit Prabowo.

Pangkat Tak Main-Main, Ini Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Diminta Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim mengatakan Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak Pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST.

Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polri menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," ujarnya.

Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," ujarnya.

Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra

Upaya hilangkan barang bukti

Selain itu, Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo Utomo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo Sigit Prabowo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Bagaimana Status Keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo di Polri?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/28/ditetapkan-jadi-tersangka-bagaimana-status-keanggotaan-brigjen-prasetijo-utomo-di-polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved