Perempuan Asal Berau Bawa Sabu 30 Gram Ternyata Residivis, Baru Keluar Penjara 3 Bulan Lalu

Perempuan asal Berau yang ketangkap membawa sabu 30,66 gram di Bontang, Kalimantan Timur ternyata seorang residivis

HO/POLRES BONTANG
Tersangka RU (30), perempuan warga Berau yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bontang beberap waktu lalu, bersama barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat 30,66 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Perempuan asal Berau yang ketangkap membawa sabu 30,66 gram di Bontang, Kalimantan Timur ternyata seorang residivis. Tersangka inisial RU (30) punya rekam jejak kasus kriminal yang sama pads tahun 2015.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono mengatakan, tersangka merupakan residivis. Ia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Berau pada tahun 2015.

"Tersangka pernah diganjar 4 tahun 3 bulan," katanya, Selasa (28/7/2020).

Belakangan diketahui tersangka baru 3 bulan bebas dari Lapas Kabupaten Berau. Tak jera berbuat kesalahan. Ia kembali terjun ke dunia hitam. Namun lagi-lagi ia terpaksa merasakan dinginnya sel penjara untuk kedua kalinya.

Baca Juga:Sindikat Penjual dan Pembeli Sabu di Balikpapan Timur Dibekuk, Sabu Berasal dari Loket Gunung Bugis

Baca Juga:TNI Gagalkan Peredaran 7,1 Kg Sabu di Daerah Perbatasan, Tersangka Diserahkan ke Polres Nunukan

"Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang," ujarnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman minimal hukuman penjara 5 tahun atau maksimal sampai 20 tahun penjara," ungkapnya.

Untuk diketahui, kepada polisi RU mengaku bila barang haram itu dibeli dari Samarinda. Persisnya dari kawasan Lempake, Samarinda Utara.

"Barang tersebut hendak dibawa ke Berau. Namun saat singgah di rumah temannya di Bontang, ia keburu ditangkap polisi," bebernya.

Belakangan diketahui, tersangka RU singgah di rumah temannya berinisial A bermaksud untuk ganti pembalut. Namun saat turun dari mobil yang ditumpanginya, RU mencium gelagat bahwa dirinya diikuti seseorang. Warga Sandaran Berau ini lantas membuang paketan sabu tersebut ke jalan di depan mobil.

Melihat hal tersebut, polisi yang telah mencium gerak-gerik adanya pemasok narkoba yang masuk ke Bontang, kemudian melakukan pengintaian kangsung bergerak. Mereka langsung membekuk tersangka RU di tempat. (*)

Baca Juga:Bawa Sabu 30,66 Gram, Perempuan Asal Berau Ditangkap Polisi di Bontang, Begini Nasibnya Sekarang

Baca Juga:Sindikat Penjual dan Pembeli Sabu di Balikpapan Timur Dibekuk, Sabu Berasal dari Loket Gunung Bugis

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved