Minggu, 19 April 2026

Wacana Perubahan Status PDAM jadi Perumda, DPRD Balikpapan Bakal Kupas Habis di Bapem Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) soroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) soroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) soroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda.

Ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, usai rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota mengenai raperda PDAM dan penyertaan modal PDAM.

Menurutnya perubahan yang akan terjadi nanti sangat krusial. Ini menyangkut organ dan keorganisasian di tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.

“Dengan melihat draft yang ada, saya masih melihat banyak kekurangan. Ada sekitar sembilan Bab yang nantinya akan saya sampaikan dalam pembahasan,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (28/7/2020). 

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Kekurangan itu mulai dari tidak adanya pembahasan tanggungjawab dan tentang pailit. Meski dalam Undang-Undang yang baru dan PP 57, Perseroda dan Perumda, memiliki opsi yang diberikan oleh BUMD.

Ia pun mengandaikan apabila ditengah jalan PDAM berubah bentuk, kemudian pemerintah provinsi menginstruksikan PDAM untuk sharing.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Maka ini tidak bisa menjadi Perumda. Sebab, harus ada Bab Pembubaran dan perubahan bentuk perusahaan.

Selain itu mengenai dana pensiun dan pengembangan keuntungan. Dalam komposisinya ada 13 persen dalam margin untuk investasi. Kemudian keuntungan untuk pegawai 20 persen dan untuk direksi, 5 persen.

“Saya enggak setuju,” tegasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved