Selasa, 21 April 2026

Wacana Perubahan Status PDAM jadi Perumda, DPRD Balikpapan Bakal Kupas Habis di Bapem Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) soroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) soroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda. 

Menurut Syukri, dari keuntungan 100 persen, harusnya 51 persen diserahkan ke KAS daerah. Sebesar 20 persen untuk investasi kepegawaian dan 14 persen untuk investasi jaringan.

Ia pun berujar dalam draft yang ia terima, tidak ada membahas soal dana CSR. Padahal dalam Perda nomor tiga, tertera 10 persen.

"Tapi kenapa di Perda yang sekarang mereka hapus. Itu yang saya protes,” ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM

Masih ada lagi, ternyata Bab Khusus hak dan kewajiban konsumen, juga belum ada. Syukri juga menyoroti siapa nantinya yang akan atau bisa mengaudit PDAM.

Ia berujar harusnya ada bab komite audit dan komite lainnya. Ini dapat dibentuk dewan pengawas untuk menunjang.

Syukri pun mewanti-mentu jangan sampai tidak ada yang kontrol.

ILUSTRASI - Sambungan pipa PDAM. Kali ini Dirut PDAM Tirta Mahakam Kutai Kartanegara Suparno (Kiri) bersama dengan Kasubag Humas dan Protokol Alfianur (Kanan). Selama Pandemi Virus Corona PDAM Tirta Mahakam Kutai Kartanegara Tirta Mahakam meniadakan petugas meteran untuk datang ke rumah pelanggan. Hal itu untuk menjaga petugas dalam rangka pencegahan virus Covid-19 di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
ILUSTRASI - Sambungan pipa PDAM. (TribunKaltim.co/Budi Susilo)

"Komite nanti yang diharap bisa mengaudit rencana bisnis dan rencana anggaran. Nah, itu enggak ada di sini,” sebutnya.

Saat ini, setiap tahunnya PDAM memiliki keuntungan dari Rp 11 Triliun yang diserahkan ke KAS daerah. Namun karena terikat dengan Rp 1 triliun. Kas daerah pun harus dikembalikan lagi.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Dengan adanya pengembalian itu kemudian masyarakat dimintai lagi untuk biaya pemasangan pipa induk.
Padahal di dalam Perda yang baru nanti, sudah menyebutkan bahwa 14 persen dari keuntungan wajib diperuntukkan investasi jaringan.

Jadwal Puasa Tarwiyah Rabu 29 Juli 2020 Jelang Idul Adha, Simak Keistimewaan dan Bacaan Niatnya

“Nanti kita akan bahas di Bapem Perda. Kebetulan saya ketua. Kita akan bongkar habis. Karena ini bukan revisi tapi mengganti,” pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved