Berawal dari Facebook, Buruh Bangunan Berbuat Asusila ke Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Jalan-jalan
Berawal dari Facebook, buruh bangunan berbuat asusila ke gadis di bawah umur dengan modus mengajak pergi jalan-jalan.
TRIBUNKALTIM.CO, LAMPUNG - Berawal dari media sosial Facebook, buruh bangunan berbuat asusila ke gadis di bawah umur dengan modus mengajak pergi jalan-jalan.
Seorang kuli bangunan memperkosa gadis SMA. Pelaku dan korban ternyata berkenalan di Facebook.
Pelaku bahkan siap bertanggung jawab apabila korban sampai hamil.
Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan Iswanto pada Senin (20/6/2020).
Korban yang berinisial A (17) dipaksa melakukan hubungan badan di salah satu penginapan di Rajabasa Nuyai, Bandar Lampung.
Korban yang masih duduk di kelas II SMA ini dikenal oleh pelaku warga asal Gunung Batin, Sungkai Utara, Lampura, melalui jaringan media sosial Facebook.
"Kami statusnya pacaran, baru kenal lewat Facebook kurang lebih satu bulan," ungkap Iswanto, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah Kamis 30 Juli 2020, Simak Bacaan Niatnya dengan Lafal Latin dan Artinya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 29 Juli 2020, Menjelang Siang Berawan, Malam Udara Kabur
Iswanto berdalih, perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka pencabulan gadis di bawah umur digelandang ke ruang tahanan Mapolsek Kedaton, Selasa (28/7/2020).
Pasalnya, sebelum tidur di penginapan, korban sempat mengajak pelaku jalan-jalan.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban, SG (47), warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Baru satu kali itu. Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Saya siap menikahinya," kata Iswanto.
Korban Mendapat Ancaman
Sementara Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana menyatakan, sebelum disetubuhi, korban sempat diancam oleh pelaku.
Modusnya, lanjut Kapolsek pelaku mengajak korban ketemuan.
"Setelah ketemuan di salah satu tempat, korban diajak pelaku ke penginapan," ujar Kapolsek.

Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.
Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.
Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam"