Calon Penumpang Kini Tidak Perlu Isi CLM, Inilah Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Calon penumpang Kini tidak perlu Isi CLM, Inilah syarat terbaru naik kereta api jarak jauh

Editor: Nur Pratama
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Ilustrasi Kereta api yang sedang melintas 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon penumpang Kini tidak perlu Isi CLM, Inilah syarat terbaru naik kereta api jarak jauh

Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebelumnya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.

Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selain dari dan menuju Jakarta?

Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era AKB:

 Kunci Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI Rabu 29 Juli 2020, Materi Kekayaan Alam

 Giliran Artis Berinisial VS Digerebek Polisi di Hotel Berbintang Lampung, Kasus Prostitusi Online

 Cetak Gol Indah di Liga Italia, Striker Inter Milan Lautaro Martinez Dekati Rekor Zlatan Ibrahimovic

 Rekam Jejak Artis Vitalia Sesha, Sempat Main di FTV, hingga Melejit Jadi Model Majalah Dewasa

 Niat Puasa Arafah Menjelang Idul Adha, 9 Dzulhijjah 1441 H, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Penumpang KAJJ wajib membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," jelas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.

Ia menegaskan, meski syarat perjalanan penumpang sudah tak banyak, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di stasiun maupun di kereta api.

Hal itu, kata dia, untuk menjamin kenyamanan penumpang yang memilih perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

"Kami terapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, baik di stasiun, maupun di saat dalam perjalanan.

Untuk menjamin kenyamanan penumpang sehingga kereta api menjadi moda transportasi yang aman, selamat dan sehat sampai tujuan," tuturnya.

Kemudian, untuk penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Selain itu, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Wajib terapkan ketentuan umum penumpang

Para penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan kereta api.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved