CPNS

Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020, Ini Waktu dan Cara Pendaftaran Ulang

Pengumuman BKN, peserta SKB CPNS wajib daftar ulang mulai 1 Agustus 2020, ini waktu dan cara pendaftaran ulang.

Editor: Amalia Husnul A
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Ilustrasi. Pelaksanaan tes CPNS di Gedung Pidie Conventon Center Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie. Pengumuman BKN, peserta SKB CPNS wajib daftar ulang mulai 1 Agustus 2020, ini waktu dan cara pendaftaran ulang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman BKN, peserta SKB CPNS wajib daftar ulang mulai 1 Agustus 2020, ini waktu dan cara pendaftaran ulang.

Pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menyebutkan peserta peserta Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Formasi Tahun 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.

Ini waktu dan cara pendaftaran ulang tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman nomor : 14/Panpel.Bkn/Cpns/Vii/2020 / Tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2020 BKN Tahun Anggaran 2020, Supranawa Yusuf mengatakan pendaftaran ulang dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

"Melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (31/7/2020).

SKB CPNS Sudah di Depan Mata! Simak Tahapan hingga Aturan Soal Masker, Faceshield dan Sarung Tangan

RESMI, BKN Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS, Catat Rincian Jadwal dan Protokol Kesehatannya

Gaji CPNS Baru Lulus Tak Main-main! Ada Lulusan SMA Tembus Rp 5,9 Juta, Siap-siap SKB Segera Digelar

Peserta SKB CPNS yang Suhu Badan Lebih 37,3 Derajat Masih Bisa Lanjut atau Gugur? Ini Aturan Terbaru

Peserta juga diwajibkan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman yang sama.

"Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) akan diumumkan kemudian," imbuh Supranawa.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

 Hari Terakhir Juli 2020, 4 Kode Redeem Free Fire, Hadiah Famas Vampire Weapon & Hayato Bobble Head

 Daftar Nominasi Lengkap MTV VMA 2020, BTS Raih 3 Nominasi, Lady Gaga dan Ariana Grande Mendominasi

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved