Senin, 20 April 2026

CPNS

Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020, Ini Waktu dan Cara Pendaftaran Ulang

Pengumuman BKN, peserta SKB CPNS wajib daftar ulang mulai 1 Agustus 2020, ini waktu dan cara pendaftaran ulang.

Editor: Amalia Husnul A
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Ilustrasi. Pelaksanaan tes CPNS di Gedung Pidie Conventon Center Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie. Pengumuman BKN, peserta SKB CPNS wajib daftar ulang mulai 1 Agustus 2020, ini waktu dan cara pendaftaran ulang. 

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

 Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra

Rey Mbayang Rilis Lagu Di Sepertiga Malam, Ditulis Sebelum Nikahi Dinda Hauw, Ini MV dan Liriknya

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved