Ahok Memaafkan, Tapi Duo Penghina Gigit Jari, BTP Singgung Soal Pelakor, Anak Haram dan Ibu Kandung
Ahok memaafkan, tapi duo penghina gigit jari, BTP singgung soal pelakor, anak haram dan ibu kandung
TRIBUNKALTIM.CO - Ahok memaafkan, tapi duo penghina gigit jari, BTP singgung soal pelakor, anak haram dan ibu kandung.
Eks Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau BTP mengaku memaafkan dua penghina dirinya dan keluarganya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Ahok tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
Hal ini membuat dua penghina Ahok gigit jari, lantaran harus tetap berhadapan dengan hukum dan diancam 4 tahun penjara.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan proses hukum tetap akan dilanjutkan.
Sebab menurut dia, proses hukum lah yang akan membuktikan apa yang dilontarkan orang yang diduga mencemarkan nama baiknya di sosial media Instagram adalah fitnah atau bukan.
• Penghina Ahok di Instagram Bisa Lolos Jerat Hukum, Polda Metro Jaya Sebut Terancam 4 Tahun Penjara
• Bukti Nella Kharisma Sudah Ngebet Nikah Dibocorkan Kakak, Dory Harsa Bereaksi Seolah-Olah Jadi Calon
• Gubernur Kepri Positif Covid-19 Usai Dilantik Jokowi, Ajudan Sempat Demam, Ini Titik Penularannya
• Trending Tagar #AGNEZMO, Ini MV dan Lirik serta Terjemahan Lagu Fuckin Boyfriend dari Agnez Mo
Sebagai informasi, KS dan EJ, tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya telah ditangkap.
Keduanya ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) lalu.
“Situasi serba susah.
Karena kalau tidak diproses hukum, semua fitnahan mereka dianggap benar oleh publik,” ujar Ahok saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/7/2020).
Ahok juga kembali menegaskan apa yang diposting pelaku terkait dirinya dan keluarganya di sosial media adalah tidak benar.
“Itu jadi jelas bahwa Puput (Istri dari Ahok) bukan pelakor.
Yosafat (anak Ahok dan Puput Nastiti Devi, istri Ahok) juga bukan anak haram.
Mama saya juga bukan ibu kandung yang tidak benar karena biarkan saya bercerai dengan Vero dan menikah dengan Puput,” kata Ahok menegaskan.
Meski proses hukum tetap berjalan, ia mengaku telah memaafkan dua pelaku yang mencemarkan nama baik dan keluarganya.
Ahok juga menyerahkan sepenuhnya ke polisi terkait penyidikan lebih lanjut dua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.
Terkait tindak lanjut apakah akan pencabutan laporan atau tidak, Ahok tak menjelaskan secara detail.
“Intinya sedang menunggu hasil pemeriksaan.
Dari dahulu aku tidak pernah masalah dan tidak pernah dendam ke siapapun.
Aku diajarkan bahkan mencintai musuh.
Tetapi mereka lupa aku juga diajarkan berdiri untuk kebenaran, keadilan dan kejujuran serta perikemanusiaan,” kata dia.
Sementara Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
• Terungkap, Masa Lalu Mahasiswa G, Viral Karena Fetish Kain Jarik, Ini 5 Faktanya, Bisa Disembuhkan?
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
Pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica.
Maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri Yunus menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.
Foto tersebut diposting dalam akun istagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan.
“Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.
• Kapolri Idham Azis Diperintah Jokowi Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Listyo Sigit Beri Penjelasan
Minta Maaf
KS (67), salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnaka alias Ahok meminta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarga.
Adapun, dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok, KS dan EJ, ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) lalu.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya akan mempertimbakan permohonan maaf tersebut.
“Saya sudah melaporkan ke Pak BTP terkait 2 pelaku, akan dipertimbangkan atas pemintaan maafnya,” ucap Ramzy melalui pesan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.
Meski demikian, Ramzy memastikan Ahok sampai saat ini belum mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baiknya di Instagram.
Ia mengatakan, Ahok mempersilahkan penyidik untuk mengumpulkan siapa saja dan apa motif dari pencemaran baiknya.
• Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Bulan Agustus, Ada Tunjangan Lain Selain Gaji Pokok
Dengan begitu, akan terkuak nantinya apa motif di belakang pencemaran nama baiknya itu.
“Beliau (Ahok) menyampaikan bahwa mempersilahkan penyidik bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku dan motif sehingga menjadi lebih jelas,” tutur dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Maafkan Penghinanya tapi Tetap Minta Proses Hukum Berjalan, Ini Alasan Ahok", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/01/14023951/sudah-maafkan-penghinanya-tapi-tetap-minta-proses-hukum-berjalan-ini?page=all#page2.