Terseret Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Oknum Pejabat, Jaksa hingga Jenderal, E-KTP hingga Red Notice

Buron kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. 

Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.

Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.

Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.

Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.

Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."

"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

 Soal Masa Depan Ibrahimovic dan Donnarumma, Direktur Olahraga AC Milan Akhirnya Angkat Bicara

 Ini MV & Lirik Di Sepertiga Malam, Lagu Terbaru Rey Mbayang, Ungkap Kisah Cintanya dengan Dinda Hauw

 Mata Najwa Ungkap Editor Metro TV Yodi Prabowo Sempat Edit Berita Djoko Tjandra Sebelum Tewas

 Disterilkan! Ini Dua Fasilitas Kesehatan di Balikpapan yang Ditutup Sementara

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.

Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.

"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.

Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/31/6-nama-ini-terseret-dalam-kasus-djoko-tjandra-pembuatan-surat-palsu-hingga-bantu-hapus-red-notice?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved