Terseret Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Oknum Pejabat, Jaksa hingga Jenderal, E-KTP hingga Red Notice

Buron kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pusaran kasus Djoko Tjandra menyeret sederet nama-nama pemangku jabatan di negeri ini.

Mulai dari oknum Lurah, Jaksa hingga Jenderal. 

Sedikitnya ada enam orang yang ikut terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra ini. 

Kini buron kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, lokasi terakhir Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra Tertangkap, Media Asing Sorot Eddy Tansil dan Buron Pembobol Bank Century, Sebut Joker

Jenderal Eks Ajudan Jokowi Berhasil Tangkap Djoko Tjandra, Listyo Sigit Disebut Layak Jadi Kapolri

Gurita Bisnis Djoko Tjandra di Indonesia dan Luar Negeri, serta Kronologi Kasus Hak Tagih Bank Bali

Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Masih Buron Meski Polri Bantu Cari, Ini Kata KPK

Atas perintah Presiden Jokowi, Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diamankan oleh Bareskrim bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

Menggunakan pesawat khusus, ia tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Sebelum pelarian berakhir, Djoko Tjandra sempat menggegerkan sejumlah pihak karena bisa melenggang bebas di Indonesia.

Oleh karena itu beberapa pihak mulai diperiksa terkait keberadaan Djoko Tjandra.

Djoko S Tjandra saat tiba di Indonesia, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam
Djoko S Tjandra saat tiba di Indonesia, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam (kompastv)

Hingga Jumat (31/7/2020) sudah terdapat enam nama yang terseret dalam kasus ini.

Enam nama tersebut berasal dari beberapa instansi dengan peran yang berbeda.

Berikut enam nama yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra:

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri, telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020) lalu.

Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.

Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.

Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.

Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 8 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis Berusia 15 Tahun di Tabanan Laporkan Ayah Kandungnya

 Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra

 Usai Lempar Batu ke Mobil Ketua MUI Samarinda, Pelaku Lompat ke Jurang dan Menghilang

 Bukan Calhanoglu, Pemain Top AC Milan Ini Terlempar Jika Aleksey Miranchuk Gabung, Skillnya Keren

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.

Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).

Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Dalam penetapan Anita Kolopaking sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.

Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.

Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.

Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.

Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.

Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (ISTIMEWA)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.

Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.

Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.

Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.

Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."

"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

 Soal Masa Depan Ibrahimovic dan Donnarumma, Direktur Olahraga AC Milan Akhirnya Angkat Bicara

 Ini MV & Lirik Di Sepertiga Malam, Lagu Terbaru Rey Mbayang, Ungkap Kisah Cintanya dengan Dinda Hauw

 Mata Najwa Ungkap Editor Metro TV Yodi Prabowo Sempat Edit Berita Djoko Tjandra Sebelum Tewas

 Disterilkan! Ini Dua Fasilitas Kesehatan di Balikpapan yang Ditutup Sementara

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.

Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.

"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.

Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/31/6-nama-ini-terseret-dalam-kasus-djoko-tjandra-pembuatan-surat-palsu-hingga-bantu-hapus-red-notice?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved