Anak Buah Listyo Sigit di Bareskrim Polri Disorot, Terkait Pertemuan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra
Satu lagi anak buah Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim polri disorot, diduga ada keterkaitan pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia
TRIBUNKALTIM.CO - Satu lagi anak buah Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim polri disorot, diduga ada kaitannya dengan pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia.
Setelah menangkap Djoko Tjandra, Polri diminta untuk bergerak cepat memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu.
Diyakini ada orang lain selain di Bareskrim selain Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat di balik kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Sebelumnya Polri telah menetapkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.
• Pemerintah Dituding hanya Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Angkat Bicara soal Hukuman
• Jenderal Eks Ajudan Jokowi Berhasil Tangkap Djoko Tjandra, Listyo Sigit Disebut Layak Jadi Kapolri
• Resmi Djoko Tjandra Tunjuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum, Ganti Anita Kolopaking
Satu lagi anak buah Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia.
Keterlibatan Jaksa Pinangki ini kemungkinan bakal menyeret satu lagi anak buah Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim.
Lantas desakan muncul agar Polri segera memeriksa Perwira polisi anak buah Listyo Sigit Prabowo.
Terungkap, Jaksa Pinangki memiliki suami seorang Perwira polisi melati tiga, yakni Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf lulusan Akpol 1997.
Merangkum dari berbagai sumber, suami Jaksa Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu.
Sejatinya Jaksa Pinangki berstatus Bhayangkari alias istri polisi yang seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.
Mengomentari kasus ini, pengamat kejaksaan Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, suami Jaksa Pinangki.
Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Jaksa Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.
"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun.
Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.
Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami Jaksa Pinangki dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.
"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.
• Nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang Bantu Djoko Tjandra, Kini Dipenjara, Cuma Bawa Tas Ransel
Profil Kombes Napitupulu Yogi Yusuf
Seperti apa profil Kombes Napitupulu Yogi Yusuf ?
Kombes Napitupulu Yogi Yusuf kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976.
Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.
Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.
Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011.
Jaksa Pinangki dicopot
Diketahui, jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pinangki Sirnamalasari menjadi jaksa di Kejagung RI sejak 2005.
Sebelumnya, dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.
Capaiannya dalam bidang akademis juga baik.
Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.
Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".
Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.
Jaksa yang menulis profilnya sebagai Doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri perwira menengah Polri.
Sang suami saat ini berdinas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.
“Suaminya lulusan Akpol, mantan Kapolres di Bengkulu, yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki.
Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang berujung pada pencopotan jabatannya.
Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko Tjandra viral.
Dalam foto itu, tampak Pinangki bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Foto tersebut diduga diambil di luar negeri pada 2019.
Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung Sejak 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Malaysia dan diserahkan ke Bareskrim pada Kamis (30/7/2020) malam.
Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
• Nasib Jaksa Pinangki Gara-gara Kasus Djoko Tjandra Kini & Profil, Terkuak Awal Mula Namanya Terseret
Harta Kekayaan Pinangki
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.
Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.
Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.
Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.
(Tribunnews.com/Daryono)
(*)